45 Ribu PBI JK Mendadak Nonaktif, Warga Surabaya Resah!

pusaran.net

pusaran.net – Isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ramai diperbincangkan di masyarakat. Namun, warga Kota Surabaya diminta tidak panik karena layanan kesehatan tetap dapat diakses dan kepesertaan masih bisa diaktifkan kembali sesuai ketentuan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data nasional yang dilakukan Kementerian Sosial. Kebijakan itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

Baca juga: Kota Surabaya Uji Coba Perlinsos Digital, Ini Manfaatnya Bagi Penerima Bansos

“Sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya dinonaktifkan untuk digantikan dengan peserta baru. Ini dilakukan agar data PBI JK lebih tepat sasaran,” ujar Aras, Jumat (6/2/2026).

Meski demikian, Aras menegaskan peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.

 Syaratnya, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, atau merupakan penderita penyakit kronis maupun dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut tetap bisa diaktifkan kembali dan mendapatkan layanan kesehatan,” tegasnya.

Baca juga: 100 Ekor Kucing di Surabaya Jalani Sterilisasi Gratis

Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, BPJS Kesehatan membuka opsi pendaftaran sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Pendaftaran PBPU mandiri dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN agar potensi penonaktifan bisa segera diantisipasi.

Baca juga: MBG Dorong Gizi dan Ekonomi Warga Surabaya

“Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau PIPP yang tersedia di fasilitas kesehatan,” tambah Aras.

Menindaklanjuti kebijakan pusat tersebut, Pemerintah Kota Surabaya memastikan warga tidak perlu khawatir. Warga yang sedang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat dilayani di puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemkot Surabaya juga menegaskan fasilitas kesehatan dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK sesuai ketentuan Perwali Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2025. (pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru