pusaran.net - Pemerintahan Kota Madiun dipastikan tetap berjalan normal pasca penetapan Wali Kota Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menunjuk Wakil Wali Kota F Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Baca juga: Massa Buruh Padati Diponegoro Menuju Gedung DPRD Jatim
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang berlaku mulai 20 Januari 2026 hingga terbitnya kebijakan pemerintah selanjutnya.
Langkah ini diambil menyusul penahanan Maidi oleh KPK RI pada Senin (19/1). Informasi resmi penahanan diumumkan KPK melalui rilis pada Selasa malam (20/1/2026) pukul 19.35 WIB.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Bersama Gubernur Jatim Teken PKS PSEL
Gubernur Khofifah menegaskan, penunjukan Plt Wali Kota telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan 66, serta berpedoman pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026.
“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan stabil dan profesional. Pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Gubernur Khofifah Serahkan 6 Truk Normalisasi, Target Jawa Timur Zero ODOL 2027
Dalam surat perintah tersebut, F Bagus Panuntun diberi mandat untuk menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta mengemban amanah hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Khofifah berharap Plt Wali Kota Madiun dapat menjaga integritas, menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama selama masa transisi kepemimpinan. (pn2/
Editor : Wasi