pusaran.net - Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan meninggalnya Alfarisi, seorang tahanan yang wafat saat menjalani penahanan pada Selasa (30/12/2025).Berdasarkan hasil diagnosis medis, Alfarisi dinyatakan meninggal akibat gagal pernapasan
Pihak rutan menyebut almarhum memiliki riwayat kejang sejak kecil yang diduga menjadi faktor pemicu. Tristiantoro menegaskan tidak ditemukan unsur kekerasan maupun penganiayaan selama Alfarisi berada di dalam rutan.
Baca juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa
"Tidak ditemukan indikasi kekerasan maupun penganiayaan di dalam rutan,"kata Tristiantoro.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menerima kepergian almarhum dan memilih untuk tidak dilakukan autopsi.
Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati
“Tadi pun kami sampaikan juga ke kakaknya kalau memang ini ‘kami menerima’ keluarga kandungnya tadi. Jadi tadi itu sudah kita sampaikan kalau ada pertanyaan lagi atau mau disampaikan monggo gitu tadi. Keluarganya bilang ‘cukup’ katanya,” tegas Tristiantoro.
Seiring meninggalnya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menyatakan proses penuntutan dihentikan sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Diduga Suap Pejabat Kejati, Shaul Hameed Puluhan Tahun Tanpa KITAS
“Setelah ada surat kematian dan dilaporkan ke hakim, penuntutan dinyatakan gugur,” pungkasnya.
Alfarisi merupakan salah satu demonstran yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap massa aksi Agustus–September 2025 dan telah ditahan di Rutan Medaeng sejak September 2025. Ia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 06.00 WIB. (pn1)
Editor : Wasi