pusaran.net - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang lanjut usia bernama Elina Widjajanti (80).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SAK dan MY.
“Setelah pemeriksaan ahli dan gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni SAK dan MY,” ujar Widi Atmoko di Surabaya, Senin (29/12/2025).
Widi menjelaskan, tersangka SAK telah lebih dahulu diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sementara tersangka MY masih dalam proses pencarian dan penangkapan oleh petugas di lapangan.
Baca juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Terkait penahanan, Widi menyebutkan bahwa keputusan penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka SAK diduga berperan membawa dan mengumpulkan sejumlah orang ke lokasi kejadian. Adapun tersangka MY diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Baca juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya
“MY bersama beberapa orang lainnya melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar secara paksa,” kata Widi.
Penyidik menegaskan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait. (pn1)
Editor : Wasi