pusaran.net - Polrestabes Surabaya Polda Jatim membongkar dua komplotan pencurian kabel yang selama ini meresahkan warga dan merusak infrastruktur penting kota. Aksi mereka bukan hanya membuat kawasan gelap gulita, tetapi juga memutus jaringan telekomunikasi hingga membahayakan keselamatan publik.
Pengungkapan ini mencuri perhatian karena para pelaku bergerak rapi, sistematis, dan beroperasi di jam-jam rawan—bahkan sempat viral di media sosial.
Baca juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengungkapkan dua tersangka pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) berhasil ditangkap usai beraksi pada 1–2 Desember 2025, sekitar pukul 22.30–05.00 WIB. Kedua pelaku, MI (43) dan MD (52), memotong kabel PJU dan Telkom di Jalan Bubutan, tepat di depan Kampung Maspati.
“Pelaku membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel menggunakan alat sederhana. Cara mereka terlihat rapi, namun sangat membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” ujar Luthfi, Kamis (4/12/2025).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita gergaji besi, tang pemotong, dan katrol yang digunakan untuk menarik kabel ke permukaan.
Sindikat Kedua Terbongkar: Gunakan Perizinan Palsu
Tak berhenti di kasus PJU, polisi juga membongkar sindikat pencurian kabel Telkom yang jauh lebih terorganisasi. Aksi mereka berlangsung pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Pacar Kembang Gang, dengan modus seolah-olah sedang melakukan proyek resmi.
Baca juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
Tiga tersangka—C.A (47), J.M (30), dan B.S (49)—ditangkap pada 13 November 2025 di kawasan Gubeng Kertajaya. Peran mereka tersusun rapi:
C.A (47) sebagai koordinator dan pengawas penggalian,
J.M (30) sebagai pengamanan lapangan dan perapihan galian,
B.S (49) bertugas mengondisikan lokasi dan menutup kembali area galian.
Lebih miris lagi, aksi mereka diduga didanai seseorang berinisial A.G, kini buron dan masuk DPO. Ketiganya bahkan mengurus perizinan palsu ke RT/RW, agar kegiatan ilegal itu terlihat seperti pekerjaan resmi.
Barang bukti yang diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga ponsel, jaket biru, rompi hitam, serta seragam polmas palsu yang mereka gunakan untuk mengelabui warga.
Baca juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut
Kombes Luthfi menegaskan bahwa pencurian kabel bukan sekadar kejahatan ringan. Dampaknya meluas—mulai dari kawasan gelap dan rawan kecelakaan, gangguan telekomunikasi, hingga kerugian besar bagi pemerintah dan masyarakat.
“Ini kejahatan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan warga. Kami akan menindak tegas siapa pun yang merusak fasilitas publik,” tegasnya.
Dua kelompok pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7–9 tahun penjara. Polrestabes Surabaya memastikan patroli di titik-titik rawan akan ditingkatkan untuk mencegah aksi serupa terulang. (pn3)
Editor : Wasi