Polisi Tetapkan 34 Tersangka Kasus Pesta Gay, Sudah 8 Kali Gelar Acara

pusaran.net

pusaran.net - Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis (pesta gay) yang digerebek di salah satu hotel kawasan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Para tersangka mengaku telah delapan kali menggelar kegiatan serupa di sejumlah hotel di Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

“Sebanyak 34 orang yang diamankan dalam pesta gay di salah satu hotel di Jalan Ngagel telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).
Edy menjelaskan, ke-34 tersangka terbagi dalam empat kluster, yakni pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan semacam ini sudah digelar tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel kawasan pusat kota Surabaya.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi: 22 orang pekerja swasta, 6 wiraswasta, 3 tidak bekerja, 2 mahasiswa, 1 aparatur sipil negara (ASN), 1 guru, dan 1 petani.

Modus dan Kronologi
Kasus ini bermula dari komunikasi antara RK alias A alias DS dan MR alias A, yang sebelumnya pernah mengikuti kegiatan serupa. Pada 27 September 2025, RK menghubungi MR dan memintanya menjadi host sekaligus pendana acara yang direncanakan berlangsung di hotel kawasan Jalan Ngagel.

MR menyetujui dan memberikan dana sebesar Rp 1,78 juta untuk memesan dua kamar hotel serta Rp 435 ribu untuk membeli obat perangsang yang dijadikan doorprize bagi peserta.

Baca juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

RK kemudian menyebarkan undangan kegiatan bertajuk “Siwalan Party” melalui grup WhatsApp “Surabaya X Male 2”, lengkap dengan flyer dan aturan (rules) acara. Ia juga menunjuk tujuh orang admin untuk membantu mencari dan menyeleksi peserta.

Selain itu, RK diketahui telah membuat beberapa grup serupa sejak tahun 2024, seperti X Male Surabaya 1 dan 2, serta X Male Malang. Dari hasil pemeriksaan, RK tercatat sudah delapan kali menggelar event serupa di sejumlah hotel di Kota Surabaya.

Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menyediakan tempat untuk perbuatan asusila, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Baca juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut

Polisi juga masih mendalami adanya indikasi penyebaran konten asusila melalui media sosial dan grup pesan singkat, yang berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya jaringan serupa di daerah lain,” tegas AKBP Edy Herwiyanto. (pn3)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru