Pemkot Surabaya dan Polisi Atur Ketat Izin Tenda Hajatan, Tak Bisa Semaunya Lagi!

pusaran.net
Foto : Ilustrasi

pusaran.net - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk membahas dan menetapkan standar baku dalam penerbitan izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan. 

Keputusan memperketat prosedur ini muncul menyikapi maraknya keluhan masyarakat tentang penutupan jalan untuk acara pribadi, khususnya pernikahan yang dinilai meresahkan. 

Baca juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Tujuan utama pengetatan ini adalah memastikan fungsi vital jalan raya, terutama sebagai jalur utama dan jalur darurat, tetap berjalan tanpa hambatan.

"Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan," ujar Wali Kota, Minggu (19/10/2025).

Wali Kota Eri menekankan bahaya fatal akibat penutupan jalan yang tidak terkontrol, dengan merujuk pada insiden di masa lalu. Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan penutupan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca juga: Kota Surabaya Uji Coba Perlinsos Digital, Ini Manfaatnya Bagi Penerima Bansos

"Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan," terangnya.

Menanggapi adanya izin yang sudah dikeluarkan oleh Polsek setempat, Wali Kota Eri akan meminta koordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya agar setiap izin harus memuat batasan teknis yang jelas.

"Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat (3/4) badan jalan," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Cross Musea Pertiwi 2026, Padukan AI dan Wayang

Sebagai solusi jangka panjang, Wali Kota Eri  juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan fasilitas yang memadai bagi warganya.

"Kami sudah sampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus membangun gedung serbaguna, meskipun belum di semua wilayah. Ini adalah upaya kami agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk acara," pungkasnya. (pn2)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru