Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor di Empat Kabupaten, 12 Tersangka Diringkus

pusaran.net

pusaran.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Sepanjang Juli 2025, aparat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten.

Sebanyak 12 tersangka diringkus dan 17 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti. Jaringan ini terbongkar berkat tindak lanjut dari tujuh laporan masyarakat di wilayah Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.

Baca juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat kami terhadap keresahan masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa pelaku menyasar lokasi rawan seperti halaman rumah, parkiran ruko, hingga warung kopi. Umumnya, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang tidak menggunakan pengaman ganda.

Jaringan Terorganisir
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, AKBP Arbaridi Jumhur, menyebut 12 tersangka ini memiliki peran yang saling melengkapi—mulai dari eksekutor, pengawas, hingga pengatur strategi.

Rincian asal para pelaku:

Baca juga: Keluarga Korban Sebut Alat Bantu Mati Saat Kebakaran RS Soetomo

4 orang dari Kabupaten Malang
6 orang dari Kabupaten Pasuruan
2 orang dari Kabupaten Lumajang
Wilayah pengungkapan tersebar di:

Kabupaten Malang: Kepanjen, Pakis, Peloso
Kabupaten Pasuruan: Gempol
Kabupaten Lumajang: Wonorejo
Kabupaten Probolinggo: area ruko
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

17 unit sepeda motor
1 unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max
1 unit ponsel Samsung
1 unit mesin merk Baby
1 buah kunci T
2 potong kaos milik tersangka
Jerat Hukum dan Imbauan
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara) dan Pasal 365 KUHP bagi yang menggunakan kekerasan (ancaman 9 tahun penjara).

Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran RSUD dr Soetomo

“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir kejahatan jalanan seperti curanmor,” tegas AKBP Jumhur. (pn1)

 

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru