Polisi Tangkap Predator Anak di Sidoarjo, 11 Bocah Jadi Korban

pusaran.net

pusaran.net - Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, pihaknya meringkus RH (47) pria warga Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya, lantaran telah mencabuli dan merudapaksa 11 anak di bawah umur asal Surabaya dan Sidoarjo.

"Korban dari tersangka ini tersebar di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, rinciannya sembilan anak SD di Sidoarjo dan dua anak SD di Surabaya. Selain itu, tersangka selalu mencari rumah kos untuk disewa yang letaknya tak jauh dari lokasi sasarannya," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025

Fahmi mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya yang terakhir kalinya pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, lanjut Fahmi, seorang anak usia 12 tahun bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk membeli nasi goreng.

"Tak lama kemudian, tersangka mendatangi korban dan membujuknya untuk diantar pulang dengan alasan disuruh oleh nenek korban," ucapnya.

Dalam perjalanan, kata Fahmi, tersangka mengarahkan niat jahatnya dengan mengajak korban ke kos-kosannya.

"Pelaku bilang kepada korban ‘ayo ke kos-kosan dulu mengambil uang’, lalu korban diajak ke kos-kosannya. Namun korban tidak mau dan memberontak tetapi pelaku tetap saja mengajaknya ke kos-kosan," ujarnya.

Setibanya di kos-kosan, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. "Sampai di kos-kosannya korban disuruh masuk ke dalam kamar. Lalu tersangka mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpannya," ucap Fahmi.

"Kemudian pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban menyuruh tidur sambil mengancam korban," imbuh Fahmi.

Dalam keadaan ketakutan, korban tidak berdaya melawan pelaku. "Pelaku mengancam korban, ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu nggak mau nanti tak bunuh," ujar Fahmi.

"Sambil membungkam mulut korban dengan tangan kanannya, lalu korban memberontak kemudian leher korban dicekik dan akhirnya korban mau tidur," tambah Fahmi.

Baca juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka membuka celana korban, mencium lehernya, dan meraba bagian intim korban hingga melakukan persetubuhan. Korban yang menangis kesakitan tidak digubris oleh pelaku.

"Pelaku membuka celananya lalu melakukan persetubuhan terhadap korban hingga korban kesakitan. Korban yang menangis meminta pulang dihiraukan pelaku dengan tetap menyetubuhi korban," ucap Fahmi.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Setelah puas menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, pelaku mengancamnya agar tidak bilang ke neneknya," ujar Fahmi.

"Kemudian sekira pukul 03.15 WIB, pelaku baru mengantarkannya pulang dan sampai rumah korban bercerita kepada orang tuanya," kata Fahmi.

Baca juga: 2 Pekerja di Sidoarjo Tewas Keracunan Zat Kimia Saat Lakukan Ini

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan perbuatan serupa di beberapa sekolah dasar di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo," ucap Fahmi.

"Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal itu karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya," kata Fahmi.

Fahmi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.(pn1)

Foto: (istimewa)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru