pusaran.net - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, Rabu (13/11/2024), dini hari. Tersangka yang tewas berinisial S (28), warga Pasuruan.
Sementara satu pelaku lain berhasil kabur saat proses penangkapan. Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan karena tersangka berupaya menyerang dengan melempar bom jenis bondet ke anggota kepolisian.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda Jatim Soroti Integritas dan Profesionalisme
"Jadi malam ini, kami melakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada pelaku S," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur ditemui di Kamar Mayat RS Bhayangkara, Rabu 13 November 2024, dini hari.
"Kami terpaksa melakukan upaya diskresi kepolisian itu, karena pelaku melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan anggota saat penangkapan. Tersangka ini melempar anggota dengan bom sejenis bondet," imbuh Jumhur.
Baca juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025
Jumhur menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah pengembangan terhadap hasil penangkapan tersangka sebelumnya. Dari penyidikan akhirnya terungkap, identitas yang mengarah ke tersangka S.
"Jadi kemarin itu kami baru mengamankan tiga pelaku curanmor. Dari keterangan yang berhasil kami himpun, muncul nama S yang kemudian kami masukkan Daftar Pencaraian Orang (DPO)," tegas Jumhur.
Baca juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro
Bermodal informasi itu, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di daerah Waru, Sidoarjo. "Sejak sore kemarin, (Selasa 12 November 2024) kami intai dia. Hingga dini hari kami berhasil amankan yang bersangkutan," tutup Jumhur.(pn1)
Editor : Wasi