pusaran.net - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Laporan ini dilakukan langsung oleh jajaran Pengurus DPW PKB Jatim Halim Iskandar, Anik Maslachah, dan Fauzan Fuadi. Pantauan jatimnow.com, rombongan PKB datang sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Arzeti Bilbina Ajak Warga Semolowaru Surabaya Dukung Program MBG
"Kami silaturahmi sekalian kami melaporkan Lukman Edy yang menurut saya itu fitnah," ujar Ketua DPW PKB Jatim Halim Iskandar, usai laporan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Halim juga mempertanyakam alasan eks Sekjen PKB tersebut menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian tersebut saat berada di kantor PBNU. Alasannya, Lukman tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai PKB.
Baca juga: Sosalisasi Program MBG: Arzeti Bilbina Ajak Masyarakat Jaga Pola Makan Sehat
"Dia itu mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah di audit, tidak pernah di pertanggungjawabkan dan saya merasa itu sebuah fitnah yang keji," jelas Halim.
Diketahui, PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011.
Baca juga: Tahun Depan, Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Ganda: Apa Untungnya?
"Apalagi dia menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, Banpol DPW PKB selalu melakukan auditing ke BPK setiap tahun," tandasnya.(pn2)
Editor : Wasi