Pusaran.net - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga melecehkan korbannya hingga 10 tahun. Hal itu usai korbannya, NRS melapor ke Polda Jatim.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon membenarkan hal itu saat dikonfirmasi. Ia mengatakan pihaknya langsung menelusuri jejak digital, identitas, dan keberadaan AP usai menerima laporan dari NRS.
Baca juga: 14 Residen Rehabilitasi Narkoba di Surabaya Kabur, Satu Berhasil Diamankan
"Kami menerima laporan korban N, sudah kita melakukan pemeriksaan korban, setelah menerima laporan kami mengambil keterangan dari korban," kata Charles, Sabtu (18/5/2024).
Petugas langsung mendatangi ke rumah AP yang diduga masih tinggal di rumahnya.
Baca juga: Polisi Siapkan Pos Pengawasan Permanen di Kampung Narkoba Jalan Kunti
"Setelah itu profiling terduga dan kami melakukan penjemputan terduga di rumahnya di Surabaya, kami masih melakukan pemeriksaan (AP)," imbuhnya.
Charles memastikan pihaknya masih mendalami AP. Menurutnya, AP diamankan tanpa perlawanan.
Baca juga: Kampung Narkoba Jalan Kunti Kembali Digerebek, Belasan Orang Diamankan
"Untuk terduga sudah kita amankan yang bersangkutan di rumahnya, tidak ada perlawanan," tuturnya (pn1)
Editor : Wasi