Pusaran.net - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus 'konten tukar pasangan'. Saat dikeler oleh penyidik Samsudin mengenakan rompi tahanan warna biru milik Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin.
Baca juga: Polisi Bongkar Arisan Online Fiktif, Pengelola Jadi Tersangka
"Pertama kameramen atas nama inisial FB kemudian satu lagi editor atas nama FK," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Kabid Humas menambahkan, selain saudara Samsudin bertujuan untuk menaikkan Subcribe nya juga membuat konten tersebut berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.
Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul.
Baca juga: Pelaku Gunakan Mobil Ambulans untuk Curi Kursi Fasum Pemkot Surabaya
"Untuk penerapan pasal masih sama yakni UU ITE," tambahnya.
Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.
"Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini," bebernya.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap 178 Kasus Pencurian Juli 2026, 206 Orang Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas menyebut, bahwa keuntungan konten YouTube dari saudara Samsudin, mendapat Rp 100 per/bulan.
"Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru karena video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," tutup Kabid humas.(pn1)
Editor : Wasi