Tiga Napi Terorisme di Jatim Dapat Pembebasan Bersyarat

pusaran.net

Pusaran.Net - Tiga orang narapidana kasus terorisme (Napiter) dadi dua lapas di Jatim dinyatakan bebas. Ini lantaran ketiga napi itu sudah masuk kategori hijau atau tingkat radikalisme, ekstrimisme dan kekerasan yang sudah rendah.

“Satu napiter berinisial S bebas dari Lapas Sidoarjo, dua dua napi lainnya berinisial SN dan F bebas dari Lapas Madiun,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Baca juga: Kasus Korupsi Hibah SMK Rp 65 Miliar, Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim

Heni mengatakan ketiga napi terorisme itu bebas setelah mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Salah satu syarat utama yang sebelumnya telah dipenuhi ketiganya adalah ikrar setia kepada NKRI. “Status ketiganya berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Surabaya dan Bapas Madiun,” ujarnya.

Selain itu, kata Heni, ketiganya aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi intensif selama masa tahanan di lapas. Program tersebut melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama yang moderat, serta pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat. “Ketiganya sudah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif,” katanya.

Sementara itu, Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, mengatakan bahwa pada 10 Agustus 2023, SN dan F telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa  Ronald Tanur di Rutan Kelas I Surabaya

“SN sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan F diduga melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI),” ujarnya.

Sementara Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono, mengatakan bahwa S telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 november 2023 kemarin, yang disaksikan secara langsung oleh BNPT dan stakeholder terkait di wilayah Sidoarjo.

Pembebasan bersyarat napi teroris inisial S tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-2261.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 8 November 2023. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, S tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan, selain itu S juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas.

Baca juga: BPSDM Gelar Orientasi Anggota DPRD kab/kota se-Jawa Timur Periode 2024-2025

“Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo S secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di masjid Lapas seperti tadarus dan pengajian rutin,”pungkas Sugeng. (pn3)

 

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru