Polisi Tangkap Sepasang Suami Istri Kurir Narkoba, Sita 144 Kilogram Sabu

pusaran.net

Pusaran.Net - Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Sumatera Utara, MT (30) dan RT (28) yang menjadi kurir peredaran narkoba. Dari dua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 144 kg sabu-sabu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto mengatakan, hasil ungkap ini berkat kerjasama antara sat narkoba Polres Asahan Sumatera Utara dengan Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Surabaya Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT Bersolek

"Bermula dari informasi yang didapat dari Polres Asahan, akhirnya jajarannya melakukan pendalaman khusunya yang ada di Surabaya, hingga kemudian menangkap sepasang suami istri Di kamar hotel di Surabaya, dengan barang bukti sabu yang dikemas 1 bungkus plastik teh China sebesar 1,1 Kg," kata Imam Sugianto, Rabu, (20/12/2023).

Lalu, lanjutnya, dilakukan pengembangan lagi, esoknya pada tanggal 15 Desember, Polrestabes Surabaya dibantu Polres Asahan, menemukan barang bukti di sebuah rumah di Palembang dengan barang bukti i 142 kg sabu siap edar.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan untuk Normalisasi Kalianak

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mengaku sebagai kurir, untuk membawa barang bukti itu tersebut ke Surabaya dan Palembang," sambung Imam Sugianto.

Pelaku, masih kata Imam, mendapat perintah dari lelaki berinisial TA, yang masih DPO, untuk membawa 185 bungkus sabu dan 14 bungkus ekstasi, namun sudah keburu tetangkap.

Baca juga: Hasto Bantah PDIP Dalangi Sejumlah Demonstrasi ke Pemerintah

Sejauh ini, para pasutri ini sudah melakukan dua kali pengiriman dengan ongkos 200 juta rupiah yang didapat. Dan pengiriman terakhir, belum mendapatkan upah

Akibat perbuatannya, pelaku tetancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(Budi Lentera/ Surabaya)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru