Pusaran.Net - Polisi menangkap 5 pelaku pembobolan rumah kosong di perumahan elit di Surabaya yang terjadi pada Rabu (15/11/2023) lalu.
Kelima pelaku tersebut ialah Brata Kanda Wiaji, M. Edi Iskandar, Hendra, Faisal Tanjung, dan Juni Alamsyah. Dalam melancarkan aksinya, Brata (42) berperan menyewa mobil Innova Reborn dan XL7 sebagai sarana serta penunjuk jalan. Lalu, Hendra dan M. Edi Iskandar bertugas sebagai eksekutor, yakni mencongkel pintu rumah, memecah kaca rumah, hingga masuk mengambil barang-barang milik korban.
Baca juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri
"Untuk 2 pelaku lainnya (Juni Alamsyah dan Faisal Tanjung) juga berperan sebagai joki (driver) dan eksekutor," kata AKBP Hendro Sukmono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat konferensi pers, Jumat (17/11/2023).
Hendro menjelaskan, 2 pelaku merupakan residivis kasus serupa. Bahkan, sempat melukai korbannya hingga meninggal dunia.
Baca juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
"Pada tahun 2012 (Hendra dan Edi) pernah ditahan di Polrestabes Bandung perkara 338 vonis 10 tahun," ujarnya.
Data dan informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, korban tewas dari Hendra adalah Harindaka Maruti, putra kedua dari Dosen Fakultas Hukum Unpar, Prof Koerniatmanto. Hal itu pun dibenarkan Hendro saat dikonfirmasi usai konferensi pers.
Baca juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut
"Iya, benar, Mas," tuturnya.
Akibat ulahnya itu, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Para pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara. (pn1)
Editor : Wasi