9 Kepala Sekolah SMK Bersaksi di Sidang Lanjutan Eks Kadispendik Jatim

pusaran.net
Foto : Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya (Istimewa /

Pusaran.Net - Penasehat hukum (PH) terdakwa, Syaiful Maarif membeberkan tentang dugaan kasus korupsi Dana Alokai Khusus (DAK) yang menyeret kliennya Syaiful Rahman pada waktu itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur.

Berdasarkan penuturan para saksi tidak ada yang menjelaskan secara pasti adanya instruksi khusus yang disampaikan oleh kliennya untuk melakukan penarikan uang tersebut.

Baca juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa

"Lima kali pertemuan bimtek yang melibatkan 60 Kepala Sekolah (kepsek) SMK se-Jatim itu. Kliennya hanya menghadiri agenda pertemuan pada sesi bimtek ke-1 dan ke-5," kata Syaiful Maarif, Selasa (5/9/2023).

Dalam pertemuan tersebut, tidak ada instruksi secara khusus mengenai tarikan soal biaya pembangunan atap ataupun pengadaan mebeler. Kedatangan terdakwa dalam dua sesi agenda bimtek tersebut, murni sebagai kepala dinas yang memberikan wejangan dalam kata pengantar sambutan acara pelatihan tersebut.

"Di BAP itu, semua seolah-olah ada perintah agama atau tekanan dari pak Syaiful Rachman (SR). Ternyata gak ada (instruksi). Pak SR hanya memberikan pengantar," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana Ungkap Rangkaian Dugaan Suap di Ponorogo

Kedua di hotel itu, lanjut Syaiful Maarif Pak SR ya Pak SR hanya minta dilakukan pembayaran kepada yang sudah selesai pembangunan. Itu aja, ya agar dibayar ke Bu Eny, kalau pekerjaan sudah selesai dan sudah dilakukan.

"Di hotel itu juga Pak SR ya Pak SR hanya minta dilakukan pembayaran kepada yang sudah selesai pembangunan, itu aja,"ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Enam Terdakwa Kasus Pelabuhan Punya Rekam Jejak Baik

Seperti diketahui, sidang lanjutan tentang dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar yang melibatkan Mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/09/2023).

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan mantan kepala SMK dari beberapa wilayah di Jatim, dihadirkan dalam ruang sidang. Diantaranya, berinisial DPYU, AB, AR, BSP, LD, MH, NH, RN, dan SR. (pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru