Pusaran.Net - Dalam kurun waktu tujuh bulan, Pengadilan Agama (PA) Surabaya mengeksekusi 8 rumah yang terkait adanya pinjaman Eknomi Syariah. Jumlah ini dari 10 perkara ekonomi syariah yang masuk di PA Surabaya.
"Kami melakukan eksekusi ini setelah ada keputusan pengadilan yang Inckrah dari hakim PA Surabaya," ucap humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Fasilitasi Restrukturisasi Kredit Janda Nasabah BRI
Tamat mengatakan dari delapan rumah yang dieksekusi dua perkara terkait kredit macet yang dilakukan bank syariah. "Sedangkan sisanya terkait waris dan pembagian harta bersama," bebernya.
Baca juga: Ahli Waris Sebut Eksekusi Rumah Prematur, Cederai Keadilan
Tamat mengatakan Pangadilan Agama (PA) Surabaya melalukan eksekusi setelah adanya gugatan kredit macet yang diajukan bank syariah. "Selama akadnya dilakukan secara syariah atau agama maka kami yang melakukan eksekusi bagunan tersebut," ucapnya.
Selain, masalah kredit macet, eksekusi rumah yang dilakukan PA Surabaya meliputi waris. "Jadi proses yang dilakukan sama dengan proses yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) terkait eksekusi," bebernya.
Baca juga: Sun Life dan Bank Muamalat Perkuat Literasi Keuangan Syariah Masyarakat
Tamat mengatakan Pengadilan Agama (PA) tidak hanya mengurusi perceraian, waris hingga wakaf saja. Namun juga menangani terkait adanya kredit macet yang menggunakan bank syariah. "Selama ini orang banyak taunya kalau PA itu hanya ngurusi perceraian namun kami juga menangani terkait kredit macet yang menggunakan akad syariah," bebernya. (pn3)
Editor : Wasi