Satpol PP Segel 2 Toko Alfamart di Probolinggo, Karena Tak Berizin

pusaran.net

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Pemkab Probolinggo menyegel dua toko waralaba (franchise) Alfamart di Desa Tambakrejo dan Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, Senin (11/03/2019).

Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Nurul Arifin mengatakan kedua toko modern tersebut tidak mengantongi izin, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda)

Kedua toko waralaba modern itu kami segel atas masukan dari Dinas Perizinan dengan alasan tidak mengantongi sejumlah izin," ujarnya seperti dikutip dari ngopibareng.id, Senin (11/03/2019).

Lebih lanjut, Nurul Arifin menyatakan  izin yang belum dikantongi pihak Alfamart adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Toko Modern.

[caption id="attachment_2866" align="alignnone" width="791"]20190311 224927 20190311 224927[/caption]

Padahal SIUP, TDP, dan Izin Toko Modern diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu. Sementara Perda Nomor 6 Tahun 2005 mengatur Izin Mendirikan Bangunan.

Ketika kami minta untuk menunjukkan izin-izin tersebut kedua toko waralaba itu tidak bisa menunjukkan perizinannya," ujar Nurul. Satpol PP untuk sementara menyegel kedua toko waralaba itu sampai semua izinya dipenuhi.

Saat penyegelan kedua toko waralaba itu, para karyawan Alfamart terlihat pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Sampai berita ini dimuat, pihak managemen PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) belum memberikan keterangan resmi perihal masalah tersebut. (pn3)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru