Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Sudah Dilimpahkan Kejati Jatim

pusaran.net

Pusaran.Net - Kejaksaan sebut berkas perkara dugaan KDRT Ferri Irawan dan Venna Melinda telah diterima. Namun, masih dalam tahap 1.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan hal itu. Menurutnya, berkas perkara KDRT tersangka Ferry telah diserahkan ke Kejati Jatim.

Baca juga: Seorang Ibu di Surabaya Tega Siksa Anak Balitanya Hanya Gegara Ini

"Pada Jumat (3/2/2023) ini, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE," kata Fathur dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Fathur menjelaskan, dalam berkas perkara yang diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurutnya, secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beragam hal.

"Memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda)," ujarnya.

Baca juga: Orang Tua Briptu Rian Ikut Doa Bersama di Polres Jombang untuk Anaknya

Meski begitu, Fathur mengaku pihaknya tengah meneliti berkas tersebut. Lalu, menetapkan dan menunjuk jaksa untuk menyidangkan perkaran KDRT tersebut

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," tuturnya.

Baca juga: Wali Kota Eri Pastikan Korban Kebakaran di Sambikerep Tercover Biaya Pengobatan

Apabila belum lengkap, sambung Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," tutupnya.(pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru