Dinkes Jatim Larang Nakes Bikin Resep Obat Sirup Kepada Anak

pusaran.net
Foto : Istimewa

Pusaran.Net - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur sementara melarang seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan atau apotek memberikan obat sirup pada anak. Hal ini sebagai tindakan pencegahan terhadap penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jawa Timur, Dr. Erwin Astha menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca juga: Antisipasi Merebaknya Gagal Ginjal Akut, Orang Tua Diminta Tidak Remehkan Demam Anak

“Seluruh apotek juga dihimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah,” tegasnya, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Dinkes Surabaya Keluarkan SE Terkait Penyakit Ini

Selain itu, anak-anak usia 0-18 tahun terutama balita, untuk sementara dihimbau untuk tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk cair/syrup yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.

“Jika anak menderita demam, lebih diutamakan untuk mencukupi kebutuhan cairannya, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Namun jika terdapat tanda-tanda demam bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.” tutup Dr. Erwin.(pn1)

Baca juga: Sebanyak 13 Anak di Jatim Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Ini Kata Kadinkes Jatim

 

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru