Pengerjaan Box Culvert Berdampak pada Jaringan Utulitas. Komisi C: Perlu Ada Perda

pusaran.net

Pusaran.Net - Komisi C DPRD Kota Surabaya menyoroti carut marut Proyek pembangunan box culvert disejumlah titik yang berdampak pada rusaknya jaringan utilitas di Surabaya.

Pernyataan itu, dikatakan Sukardar anggota komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (5/10/2022). Menurutnya, perlu adanya peraturan yang mengikat, seperti Perda.

Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Dukung Langkah Tegas Pemkot Terkait Jukir di Minimarket

"Ini perlu peraturan yang mengikat. Karena memang segala sesuatu itu perlu ada aturan (Perda),” kata Sukadar.

Anggota DPRD asal Frakai PDIP ini, menambahkan bahwa selama belum ada aturan yang mengikat, Sukadar menanyakan siapa yang bertanggung jawab?  Dalam hal ini, ia menyebut pengalaman beberapa waktu lalu, yang mana Komisi C menggelar rapat dengar pendapat terkait pengerjaan box culvert yang berdampak pada jaringan utilitas.

Baca juga: Komisi C DPRD Surabaya Minta Warga Pantau Tak Ada Lagi Pungutan di Sekolah

“Itu memacu kita untuk bikin aturan persoalan yang kita hadapi dalam membangun kota Surabaya ini,” tegas anggota Komisi C ini

Maka, Sukadar menegaskan Komisi C  siap membikin peraturan tersebut. Agar pembangunan yang akan dilaksanakan tahun depan tidak terulang kembali. “Supaya tidak ada lagi kejadian seperti di jalan Ambengan itu,” tegasnya.

Baca juga: Komisi C Desak Developer  Perumahan di Surabaya Barat Perbaiki Jalan Yono Suwoyo

Terkait Perda No 5 Tahun 2017, Sukadar menjelaskan, Perda tersebut terkait utilitas. Bukan terkait dengan drainase. Kendati begitu, ia mengakui butuh Perda dalam setiap persoalan yang diwadahi dalam suatu  Perda.

“Maka kami Komisi C akan siap konsentrasi perda untuk pembangunan drainase, bukan utilitas,” pungkasnya. (ADV)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru