Pusaran.Net - Polda Jawa Timur melimpahkan berkas Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019). Pasalnya berkas Ahmad Dhani sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Dengan diserahkan barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik, perkara ini agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, hari ini pihaknya menyerahkan berkas tahap II untuk perkara Ahmad Dhani ke kejaksaan. Penyerahan ini dilakukan setelah tersangka Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik.
"Sebelumnya sempat tertunda, namun hari ini bisa diserahkan berkas tahap dua barang bukti dan tersangkanya. Karena berkasnya sudah lengkap," terang Barung.
Dia menambahkan dengan diserahkan berkas Ahmad Dhani diharapkan segera disidangkan di PN Surabaya.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku biasa saja dengan pelimpahan berkas tahap II ini. Sebab sebelumnya suami dari Wulan Jamela juga pernah tahap II. Dia menilai tidak ada perbedaan dengan sebelumnya.
"Ya, gitu-gitu aja, enggak ada perbedaan. Berita-berita Ahmad Dhani tersangka, Ahmad Dhani terdakwa itu biasa saja. Dilanjut enggak apa-apa," ucap Dhani yang memakai kaos hitam dan bersorban. (pn3)
Editor : Redaksi