Pusaran.Net - Dalam penangakapan artis VA dan AS polisi juga menyita alat kontrasepsi merk Sutra, celana dalam warna ungu, sprei, kacamata, dan handphone sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kedua artis tersebut sebagai korban prostitusi online. Dan pihaknya sudah menetapkan tersangkanya yakni mucikari asal Jakarta Selatan, ES dan TN.
"Dua mucikari asal Jakarta Selatan, ES dan TN telah ditetapkan tersangka", kata Barung kepada wartawan di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Kedua wanita cantik ini sempat diperiksa 1x24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, dua artis ini dikenakan wajib lapor.
"Kedua artis itu dikenakan wajib lapor", tegasnya.
Seperti diketahui VA yang dikenl artis FTV itu keluar dari ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 16.40 WIB.
AV ditangkap bersama VA, dan dua orang lainnya di sebuah hotel di Surabaya pada pukul 12.30 Wib, Sabtu (5/1/2019).
Disebut polisi, mereka disergap ketika sedang melayani kliennya. Tarif VA untuk sekali kencan disebut polisi Rp 80 Juta. Sedangkan AV bertarif lebih murah, Rp 25 Juta. (pn3)
Editor : Redaksi