Kasus Lahan Kertomenanggal Surabaya, Tim Kuasa Hukum : Indikasi Transaksi Rekayasa makin Terkuak

pusaran.net

Pusaran.Net - Kasus lahan kertomenanggal terus bergulir dan mulai menunjukkan titik terang terkait adanya indikasi permainan (skandal) manipulasi akta jual beli.

Hal ini disampaikan oleh Doni Damar, kepada wartawan di Surabaya, Minggu, 9 Desember 2018. Pria yang menjadi kuasa hukum ini menilai tahapan pembuktian dari pihak tergugat semakin terlihat menjadi blunder dengan dimunculkan nya para saksi dari pihak tergugat I yang pada siding sebelumnya menghadirkan saksi dari Anak-anak keluarga KH.Mohammad Toyib Martakusuma yang menjadi saksi dalam penanda tanganan perjanjian Jual Beli dan Kuasa thn.1992

Doni juga menyebutkan sejumlah keanehan yang tampak mengapa justru para saksi dari perjanjian jual beli dan kuasa yang meributkan tentang anak angkat waris alm.Bahder Djohan Nasution & Siti Cholifah, padahal mereka sendiri masih terikat kerabat dari pernikahan adik kandung alma.Siti Cholifah yang bernama alma.Tatiek Indahwati.

Almarhuma Tatiek Indahwati ini merupakan tante dari waris Alm.Bahder Djohan Nasution & siti Cholifah. Karena, secara biologis, alma.Tatiek Indahwati adalah kakak ipar dari Saksi HM.Kamil Usman & Siti Fatimah ujar Doni

Lebih lanjut, Doni juga mempertanyakan mengapa mereka justru meributkan tentang anak angkat atau anak biolgis dari alm.Bahder Djohan Nasution & alma.Siti Cholifah.

Apa alibi mereka dalam hal ini, apa jika memang anak angkat apa tidak boleh memiliki hak atas harta peninggalan org tua angkat, mengapa mereka meributkan hal tersebut, inilah yang menjadi pertanyaan yang perlu di jawab oleh para hakim tegas Doni

Doni kembali mereview kembali peristiwa apa yang membuat keluarga besar saksi dalam Perjanjian jual beli dan kuasa no.32 thn 1992 itu meradang hingga harus membuat pernyataan yang ditanda tangani di Speciali Notariat H.Teddy Anwar SH, kendati faktanya mereka sendiri secara hukum tidak mampu menunjukan bukti2x tentang pendapat tersebut.

Seperti di sebutan dalam fakta persidangan, lanjut Doni, mereka menyatakan bahwa alm.Bahder Djohan Nasution tidak memiliki anak tetapi mengangkat anak yaitu Nita... apa tujuan dan maksud pengakuan mereka dalam kesaksian di sidang tersebut

Bahkan sebuah Putusan pengadilan Agama tentang Penetapan Waris No.1054/Pdt.P/2016/PA.Sby pun mereka menyerang saksi yg tertera dlm penetapan waris dgn melaporkan saksi yg dianggap lebih muda dari Pegang waris ke BARESKRIM POLRI dengan surat laporan No.LP/B/1363/X/2018.

Dan ditindak lanjuti oleh Direktur Tindak Pidana umum dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan No.1874-Subdit I /XI/2018/ Dit Tipidum serta surat tugas no.SP.Gas/1875-Subdit I /XI/2018/Dit Tipidum kepada 2 anggota utk datang ke kota Surabaya untuk memintai keterangan kepada Saksi Baby Nita selvi Veronica binti tatang dengan laporan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

Doni menilai hal ini jelas melanggar mekanisme hukum dan etika tugas kepolisian, bgm mungkin sebuah putusan pengadilan yg sdh Inkrah thn 2016 bisa di lawan dgn sebuah laporan tanpa bukti dan hanya sebuah pengakuan yg dibuat dlm akte bisa mengerakan instansi kepolisian sekelas Bareskrim

Doni lantas menyebutkan putusan pengadilan tersebut juga penerbitan nya juga melalui proses dan persyaratan yang tidak dalam waktu sehari dan semua persyaratan perolehan Penetapan waris tersebut juga sudah terpenuhi dan saksi Baby Nita selvi Veronika binti Tatang pun sebagai saksi juga di lindungi oleh Undang Undang perlindungan saksi dan tidak bisa semerta merta di mintai keterangan dalam penyidikan penyidik tanpa membatalkan produk hukum dari putusan pengadilan agama Surabaya.

Ini jelas terlihat pola strategi tabrak tembok dari tergugat karena posisi yang terjepit hal itu dilakukan dengan harapan dapat lepas dari jerat hukum yang mulai terlihat jelas posisi mrk dlm persidangan kasus keperdataan agar ada pembuktian bahwa indikasi transaksi rekayasa itu bisa terbongkar. Tegas Doni

[caption id="attachment_1640" align="alignnone" width="864"]IMG 20181210 WA0023 IMG 20181210 WA0023[/caption]

Mereka, lanjut Doni, berusaha menabrak tembok kontruksi hukum yang dibangun oleh kuasa hukum penggugat dengan harapan bahwa mereka mampu menjebol kontruksi hukum tersebut dan mampu menyerang balik penggugat dengan celah sekecil apapun dengan memperalat institusi penegak hukum yang menjadi koneksi mereka

Doni menyebut, bahwa sidang perkara perdata no.445/Pdt.G/Pn. Sby pada hari Selasa, 11 Desember 2018 akan menghadirkan saksi ahli yang di hadirkan para tergugat

Semua ada titik pencerahan dan kami akan menanti apakah ada temuan dan bukti baru yang akan mereka sajikan untuk lepas dari jerat hukum dengan baik atau bahkan menjadi boomerang yang justuru balik menyerang mereka seperti saksi2x yang dihadirkan mggu lalu begitu tantang Doni

Seperti di beritakan sebelumnya, Carut marut sengketa lahan di jalan Kertomenanggal menyisakan tanda tanya besar. Lahan seluas 19.250 m2 yang kini dikuasai oleh PT PP Properti ini menurut rencana akan di bangun untuk apartemen (kondotel).

Permasalahan muncul ketika pihak PT Kartika Ceria selaku penjual lahan ke PT PP Properti mendapatkan gugatan dari ahli waris lahan yang merupakan keluarga Almarhum Letkol (Mar) Bahder Johar Nasution. Gugatan ini dilayangkan melalui pengacara Ayu Puspita sari dengan no gugatan 445.Pdt.G/2018/PN.SBY

Gugatan ini dilakukan karena Ahli Waris merasa bahwa lahan itu merupakan milik keluarga dan hal ini di buktikan dengan adanya surat2 sah SHM atas nama Bahder Djohar Nasution.(pn1)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru