Unggah Video ML Eks Pacar di Internet, Pemuda Gresik Ditangkap Polisi

pusaran.net

Pusaran.Net - Yusuf (23) pemuda asal Gresik menjadi tersangka terkait tindak pidana ITE yang menyebarkan video dan gambar porno yang memiliki muatan asusila dan pengancaman di sebuah situs porno.

Gambar porno tersebut merupakan milik pribadi mantan pacarnya. Bahkan yang ia sebar tersebut ia dapat dari enam korban yang pernah menjadi kekasihnya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menjelaskan, pihaknya melakukan patroli siber yang akhirnya menemukan tindakan yang dilakukan tersangka. Kemudian di telusuri dan berhasil menangkapnya saat di Gresik.

"Kita masuk ke situs www.xvideos.com kita menemukan 6 gambar porno, kemudian melakukan pengembangan mendapatkan pelaku melaksanakan kegiatan upload tersebut" jelas AKBP Arman Asmara saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).

Arman mengatakan, kejadian ini sudah ia lakukan sejak tahun 2013 hingga 2018. Dengan enam korban yang merupakan mantan pacarnya tersebut pelaku memintanya untuk berpenampilan bugil dengan video call.

"Pelaku awalnya membuat ketertarikan kepada wanita dengan menjadikan pacarnya kemudian video call meminta wanita bugil membuka baju, celana. Ketika sudah putus dari kegiatan itu pelaku mengumpulkan bahan untuk di bagikan kembali sebagai bentuk ancaman terhadap mantan pacarnya," kata

Setelah putus, lanjut Arman, pelaku yang juga merupakan mahasiswa lulusan S2 di salah satu Universitas di Surabaya ini mengancam korban untuk membuat kembali video dan foto merubah gaya atau tipe. Jika tidak, pelaku akan disebarkan kepada rekan-rekan keluar a dsn dikirim ke kampus melalui media sosial serta di upload ke situs porno.

"Misalnya hari ini berdiri besok duduk atau nungging. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kepuasannya semata, ini juga dilakukan kepada enam mantan pacar semata-mata untuk menuntut kepuasan batin," lanjutnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop merk HP warna hitam, tiga handphone dengan berbagai merk serta satu buah hardisk eksternal merk Transcent warna hitam 1TB.

Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang oerubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 29 Jo pasal 45BU UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. (pn2)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru