Ini Kata Pakar Hukum Unair Terkait Kasus Antam Dituntut Bayar 1,1 Ton Emas

pusaran.net

Pusaran.Net - Polemik soal kasus Antam terus berlanjut. Kali ini, pakar hukum perdata dan hukum kontrak Unair Faizal Kurniawan angkat bicara. Pria yang menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tersebut menegaskan bahwa PT Antam tak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap 1,1 ton emas sebagaimana diskon yang dijanjikan oleh oknum pegawainya yang telah dipecat dan Eksi.

Jika dilihat secara objektif memang seperti itu, ucap Faizal. Dalam tuntutannya,  Budi Said menggugat karena mendapatkan janji diskon dari oknum dan meminta Antam bertanggungjawab, yang hal ini dibantah pihak Antam.

Menurut Faizal, faktanya bicara lain. Bahwa Endang Kumoro beserta sejumlah oknum lainnya telah terbukti melakukan perbuatan pidana. Artinya, ada permufakatan jahat di antara mereka, terangnya. Ini mengindikasikan bahwa Endang Kumoro cs telah melakukan perbuatan yang melampaui kewenangan dari jabatannya.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah PT Antam yang harus menanggungnya? Faizal berpendapat tidak.

Memang di KUH Perdata ada yang namanya vicarious liability. Namun, tidak serta merta kesalahan anak buah adalah tanggung jawab majikan jika yang dilakukan anak buah di luar kewenangannya dan merupakan percobaan tindak pidana paparnya.

Menurutnya, dalam perkembangan dunia modern, prinsip tersebut tidak bisa dilakukan secara strict. Harus dilihat kasus per kasus, kata Faizal. Dan dalam kasus Antam ini, dia menyimpulkan bahwa PT Antam tak bisa bertanggung jawab atas kesalahan pegawainya.

Dalam transaksi, selalu berlaku bahwa penjual dan pembeli harus sama-sama punya itikad baik, terang Faizal. Faizal sendiri mengatakan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam melakukan transaksi. Terutama transaksi-transaksi yang melibatkan uang dalam jumlah besar.

Sementara itu, pihak Antam melalui keterangannya menganggap tuntutan Budi Said tidak berdasar. Saat ini Antam melalui kuasa hukum sedang melakukan proses banding.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan perkara perdata seorang pengusaha asal Surabaya Budi Said atas PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.

PT Antam Tbk diminta membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Putusan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting pada 13 Januari 2021. (pn2)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru