pusaran.net - Pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2026 dinilai dapat memperkuat posisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan pembinaan dan pengelolaan badan usaha serta layanan daerah.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, mengatakan keberadaan biro tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan struktur organisasi. Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD harus memiliki peran yang jelas dalam mendorong perbaikan tata kelola, kinerja bisnis, hingga optimalisasi kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: RPH Surabaya Imbau Warga Beli Daging di Lapak Mitra Resmi
Menurut Fuad, pembentukan biro ini juga sejalan dengan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim yang sebelumnya menyoroti pentingnya pembenahan pengelolaan BUMD di Jawa Timur.
“Harapannya nanti BP BUMD ini bisa diisi oleh jajaran pejabat ASN yang memang berkompeten. Sehingga nantinya bisa meningkatkan tata kelola manajemen BUMD dan meningkatkan pendapatan dari dividen BUMD yang dimiliki oleh Jawa Timur,” ujar Fuad, Kamis (1/10/2026).
Fuad menilai, posisi Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD menjadi penting karena Pemprov Jatim membutuhkan perangkat yang mampu melakukan pengelolaan dan pembinaan secara lebih terarah terhadap BUMD dan BLUD.
Dengan demikian, keberadaan biro tersebut diharapkan dapat mendorong BUMD tidak hanya berjalan sebagai entitas bisnis milik daerah, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal melalui dividen kepada Pemprov Jatim. Sementara pengelolaan BLUD diharapkan tetap diarahkan pada peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan publik sesuai karakteristiknya.
Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Berpulang, PDIP Jatim Berduka
“Yang paling penting adalah bagaimana biro ini nantinya bisa bekerja secara profesional dan memiliki orang-orang yang memahami bidangnya masing-masing,” kata Fuad.
Ia menambahkan, peningkatan dividen BUMD menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Tambahan PAD dari dividen tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi menghadapi tekanan fiskal dan defisit APBD Jatim, khususnya dalam menyongsong tahun anggaran 2027.
Karena itu, Fuad mendorong Gubernur Jawa Timur memilih Kepala Biro yang memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan kebutuhan pengelolaan BUMD dan BLUD.
Baca Juga: Seleksi Direksi 5 BUMD Surabaya Diperpanjang, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Untuk bidang yang membutuhkan keahlian khusus, terutama pengembangan bisnis BUMD, ia mengusulkan agar Pemprov Jatim mempertimbangkan mekanisme seleksi atau lelang jabatan secara eksternal guna mendapatkan ASN dengan kompetensi yang sesuai.
“Kami berharap Gubernur bisa memilih kepala Biro yang terbaik sesuai kompetensinya. Untuk bidang terkait pengembangan bisnis BUMD, mungkin bisa dilakukan lelang eksternal untuk mencari sosok ASN dari luar yang punya kompetensi, sehingga bisa meningkatkan pendapatan dari BUMD,” pungkas legislator asal Dapil Surabaya tersebut.
Editor : Wasi