pusaran.net - Mekanisme pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo di Kota Surabaya disorot tajam. Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembayaran retribusi bernilai ratusan juta rupiah ternyata masih dilakukan secara manual tanpa validasi digital perbankan. Kondisi ini dinilai membuka celah kebocoran anggaran dan rawan disalahgunakan.
Temuan tersebut diungkap Forum Analisis Surat Ijo Surabaya (FASIS) bersama Pemerhati Pelayanan Publik setelah menemukan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dengan nominal mencapai Rp122 juta yang hanya divalidasi menggunakan stempel basah dan tanda tangan bendahara, tanpa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) maupun Virtual Account (VA).
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Gelar RDP Bahas Aduan Warga Terkait Surat Ijo Surabaya
Ketua FASIS, Purwomartono, menilai praktik tersebut sangat memprihatinkan karena transaksi bernilai besar justru tidak memiliki sistem pengamanan digital yang memadai.
"Ini uang rakyat dengan nominal besar, tetapi mekanismenya masih manual. Tidak ada NTPN, tidak ada validasi bank, hanya stempel basah. Sistem seperti ini sangat rentan terhadap manipulasi dan penyimpangan," tegas Purwomartono, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini bertolak belakang dengan sistem pembayaran layanan publik lain yang sudah terdigitalisasi. Bahkan, transaksi bernilai kecil seperti e-tilang telah memiliki jejak digital resmi yang dapat diverifikasi secara nasional.
"Kalau denda e-tilang puluhan ribu saja punya validasi digital, kenapa retribusi ratusan juta justru tidak? Ini menjadi pertanyaan besar dalam tata kelola keuangan daerah," ujarnya.
Pemerhati Pelayanan Publik, Miko Saleh SH, menyebut sistem manual tersebut sebagai titik rawan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketiadaan jejak digital membuat proses pembayaran sulit diawasi secara real-time, sekaligus membuka ruang terjadinya penyalahgunaan dana sebelum benar-benar masuk ke kas daerah.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Kepastian Hukum Pemegang Surat Ijo, 39 Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan
"Tanpa validasi digital, tidak ada sistem kontrol yang kuat. Potensi keterlambatan setoran, manipulasi nominal, bahkan penyalahgunaan dana menjadi sangat mungkin terjadi. Ini jelas celah serius dalam pengamanan PAD," kata Miko.
Lebih jauh, ia menilai lemahnya sistem tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai wajib retribusi. Tanpa bukti transaksi yang tercatat dalam sistem perbankan, warga berada dalam posisi rentan jika terjadi masalah administratif di kemudian hari.
"Warga membayar kewajiban, tetapi bukti transaksi mereka tidak terjamin secara digital. Jika terjadi kehilangan data atau sengketa administrasi, masyarakat yang dirugikan. Ini bentuk pelayanan publik yang belum memberikan kepastian hukum," tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB kepada Warga Pemegang IPT
FASIS menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya. Dengan nilai penerimaan Surat Ijo yang besar setiap tahun, penggunaan sistem manual dianggap tidak lagi relevan dan berpotensi memunculkan dugaan kebocoran penerimaan daerah yang sulit terdeteksi.
Desakan pun diarahkan agar Pemkot segera menerapkan sistem pembayaran retribusi berbasis digital dan terintegrasi dengan sistem perbankan nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah penyimpangan, memperkuat pengawasan, dan memastikan seluruh penerimaan daerah tercatat secara transparan.
Jika tidak segera dibenahi, lemahnya sistem pembayaran Surat Ijo dikhawatirkan terus menjadi titik rawan kebocoran PAD yang merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar. (pn1)
Editor : Wasi