pusaran.net - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, yakni Risky Pratama, Wildanun Mukhalladun, dan Amin Arif Santoso, akhirnya duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (6/4/2026).
Dalam perkara ini, ketiganya tidak sendiri. Mereka disidangkan bersama dua terdakwa lain, Heri dan Noer Lisal Anbiyah, yang turut terseret dalam pusaran perkara yang sama.
Meski telah resmi berstatus terdakwa, ketiganya melalui tim penasihat hukum justru menyatakan akan melawan dakwaan jaksa.
Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati
Penasihat hukum Alfin Ramadhani Maulana, S.H., yang dikenal sebagai Alfin Artana, bersama Irene Angelita, menyebut pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dakwaan telah kami terima, dan selanjutnya kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Irene Angelita di hadapan persidangan, Rabu (8/4/2025)
Baca Juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak
Di sisi lain, Alfin Artana berdalih kliennya hanya menjadi pihak yang “dikorbankan” dalam perkara tersebut. Ia bahkan meminta agar aparat penegak hukum mengusut pihak lain yang dinilai lebih bertanggung jawab.
“Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengejar pihak-pihak lain,” tegasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Ungkap Rangkaian Dugaan Suap di Ponorogo
Namun demikian, proses hukum tetap berjalan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain dalam KUHP. (*)
Editor : Wasi