Mahasiswa Dorong MKD DPR Berikan Keadilan Bagi Anggota Nonaktif

avatar pusaran.net

pusaran.net - Desakan sejumlah pihak agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberhentikan sejumlah anggota DPR nonaktif mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para anggota yang belum terbukti bersalah.

Menurut Bintang, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, antara lain Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati, sebenarnya merupakan korban disinformasi dan kampanye kebencian dari kelompok tertentu. Ia menyebut, tuduhan yang beredar di publik tidak disertai bukti hukum yang kuat, melainkan dibangun melalui opini dan framing negatif di media sosial.

Baca Juga: MBG Dorong Gizi dan Ekonomi Warga Surabaya

“Sejumlah pihak berupaya menggiring opini publik seolah-olah mereka bersalah besar, padahal tidak ada pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan,” ujar Bintang di Jakarta, Selasa, (28/10/2025).

Ia menilai situasi ini telah membuat para anggota DPR nonaktif tersebut kehilangan reputasi dan kepercayaan publik tanpa alasan yang sah.

Bintang menegaskan bahwa langkah pemberhentian atau pergantian antarwaktu (PAW) terhadap mereka tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas. “Sangat tidak adil jika keputusan sebesar itu diambil hanya berdasarkan tekanan opini atau desakan politik,” katanya. Menurut dia, DPR harus menjadi contoh lembaga yang menjunjung asas keadilan dan praduga tak bersalah.

Baca Juga: Pembentukan SPPG, Upaya Nyata Dorong Gizi dan Ekonomi Warga

Ia juga menyoroti bahwa pencitraan negatif terhadap anggota legislatif dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR secara keseluruhan. “Jika MKD gegabah, publik akan melihat lembaga ini tunduk pada tekanan politik, bukan pada kebenaran,” ujarnya menambahkan.

Bintang meminta MKD DPR agar bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara yang melibatkan para anggota nonaktif tersebut. Ia menilai, MKD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan yang diambil tidak merugikan individu yang belum terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Sosialisasi MBG di Sidoarjo, Arzeti Soroti Kolaborasi untuk Cetak SDM Unggul

Selain itu, ia juga menyerukan agar partai politik tempat para anggota tersebut bernaung turut melakukan evaluasi internal. “Partai seharusnya melindungi kadernya yang menjadi korban fitnah, bukan malah menonaktifkan tanpa klarifikasi yang transparan,” kata Bintang.

Bintang juga mengatakan, pentingnya pemulihan nama baik bagi para anggota DPR nonaktif yang menjadi korban tuduhan tak berdasar. “Keadilan tidak boleh dikorbankan hanya karena tekanan publik. MKD harus menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran di atas segalanya,” tutupnya. (pn2) 

Berita Terbaru