pusaran.net - Ruang sidang berubah tegang saat hakim mengetukkan palu. Vonis 6 bulan penjara resmi dijatuhkan kepada pasangan suami-istri Jan Hwa Diana dan suaminya Hendy Soenaryo. Dalam putusan itu hakim menilai pasangan suami istri tersebut melakukan perusakan mobil milik Hironimus Tuqu pada 23 November 2024.
Amar putusan ini dibacakan langsung oleh ketua Mejelis Hakim Safruddin di ruang Sari 2 PN Surabaya. Dalam amar putusan itu, keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
Baca Juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa
"Dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa membuat terdakwa atas nama Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo divonis 6 bulan penjara," ucap Safruddin, Senin, 29 September 2025.
Sebelum menjatuhi hukuman, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. "Sebelumnya terdakwa belum pernah terjerat hukum, berprilaku sopan serta adanya perdamaian antara korban dan terdakwa," ungkap Safruddin.
Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 bulan penjara. Meskipun begitu, kedua terdakwa Jan Hwa Diana dan Suami memilih pikir-pikir. "Saya masih pikir-pikir dulu yang mulia," jelasnya.
Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.
Baca Juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak
Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto.
Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti. (pn3)
Editor : Wasi