pusaran.net – Untuk kedua kalinya, manajemen Mie Gacoan yang bernaung di bawah PT Pesta Pora Abadi tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (16/9/2025).
RDP tersebut sejatinya ditujukan untuk mencari jalan tengah sekaligus memediasi sengketa pengelolaan lahan parkir antara Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dengan pihak manajemen Mie Gacoan.
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Fasilitasi Restrukturisasi Kredit Janda Nasabah BRI
Sebelumnya, pada Selasa (2/9/2025), upaya mediasi juga gagal mencapai kesepakatan. Saat itu, manajemen Mie Gacoan hanya mengirimkan staf legal tanpa kewenangan mengambil keputusan, sehingga proses dialog menemui jalan buntu.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menyayangkan sikap abai manajemen PT Pesta Pora Abadi. Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan terakhir bagi manajemen Mie Gacoan untuk hadir pada RDP berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (23/9/2025).
“Kami harap pada undangan ketiga nanti mereka bisa hadir langsung dengan membawa keputusan, agar sengketa ini bisa segera diselesaikan,” tegas Faridz.
Baca Juga: Pembentukan SPPG, Upaya Nyata Dorong Gizi dan Ekonomi Warga
Komisi B menilai masalah parkir bukan sekadar bisnis, tetapi juga menyangkut ketertiban kota dan nasib para juru parkir. Karena itu, Komisi B mendesak manajemen hadir dalam pertemuan berikutnya demi mencari penyelesaian.
"Masalah parkir buka sekedar bisnis, namun menyakut harkat hidup warga (jukir) dan ketertiban kota Surabaya,"pungkas Gus Afif.
Baca Juga: Anas Karno Resmi Duduki Kursi DPRD Surabaya Lewat PAW
Sementara itu, para juru parkir berharap Pemkot Surabaya turun tangan memberi kepastian hukum agar konflik serupa tidak terus berulang.
Diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya Segera Panggil Manajemen Mie Gacoan, menyusul adanya dugaan pemutusan sepihak kerja sama pengelolaan lahan parkir yang menimbulkan keberatan dari PJS. (ADV)
Editor : Wasi