Per Januari 2019, UMP Buruh Jatim Sebesar Rp.1.630.059

avatar pusaran.net

Pusaran.Net -Sesuai surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 Upah Minimum buruh di Jawa Timur 2019 bakal naik menjadi Rp.1.630.059,05 dari tahun sebelumnya 2018 sebesar 1.508.894.80.

Pernyataan itu disampaikan Aries Agung Paewai, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai di ruang kerjannya, Jalan Pahlwan 110 Surabaya, Kamis (01/11/2018).

"Tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp 1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi 1.630.059,05. Jadi ada penikatan sebesar Rp.121.164,25 atau sebasar 8,03 persen,"katanya.

Menurutnya, penetapan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

"Berlaku keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2019,"ujarnya.

Disamping itu, pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.

Dengan ditetapkannya UMP tersebut, lanjut Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Jatim ini, maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," ujarnya.

Dia menegaskan, dalam Keputusan Gubernur Jatim itu, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bagi pengusaha yang tidak patuh ketentuan tersebut, bakal kena sanksi,"pungkasnya.(pn3)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal