Rp179 Miliar Menguap, Korupsi Hibah SMK Bongkar Peran Eks Kadindik Jatim

avatar pusaran.net
Foto : mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Saiful Rachman (SR), memakai rompi sebagai tersangka baru kasus korupsi. (Humas Kejati Jatim)
Foto : mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Saiful Rachman (SR), memakai rompi sebagai tersangka baru kasus korupsi. (Humas Kejati Jatim)

pusaran.net – Kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana SMK Negeri Tahun Anggaran 2017 terus berkembang.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait peran SR dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).

Saiful dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski berstatus tersangka, Saiful tidak langsung ditahan lantaran masih menjalani hukuman atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 di Dinas Pendidikan Jatim dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

“Kasus ini tetap akan dikembangkan meski tersangka sedang menjalani hukuman,” tegas Windhu.

Modus Rekayasa Pengadaan
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya rekayasa sistematis dalam proses pengadaan barang dan jasa. Saat menjabat Kadisdik, Saiful mempertemukan tersangka lain berinisial JT dengan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hudiono (H). Dalam pertemuan itu, Saiful menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan akan dikendalikan oleh JT.

Baca Juga: Aksi Suap Ketahuan Pimpinan Kejati Jatim Selamatkan Marwah Penegak Hukum

Skema pengadaan pun dikondisikan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan sekolah, melainkan stok yang sudah dimiliki JT.

“Lelang tetap dilakukan, tapi sudah diatur sehingga perusahaan di bawah kendali JT yang keluar sebagai pemenang. Akibatnya, banyak barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan, bahkan tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Barang hibah maupun belanja modal disalurkan dalam tiga tahap kepada 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri melalui SK Gubernur Jatim dan SK Kadisdik Jatim. Namun nilai barang yang diterima sekolah jauh di bawah seharusnya.

Baca Juga: Aspidum Kejati Jatim Terseret Dugaan Gratifikasi dalam Perkara Kapal

“Hasil temuan sementara mengakibatkan kerugian negara Rp179,975 miliar. Untuk angka final masih menunggu audit resmi BPK Perwakilan Jatim,” tambah Windhu.

Kasus Serupa
Sebelumnya, Kejati juga membongkar modus serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta tahun 2017. Dari total anggaran Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar. Namun kenyataannya, barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono, telah diperiksa. Kejati memastikan pengembangan kasus masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. (pn1).

Berita Terbaru