pusaran.net – Ratusan massa yang menamakan diri Warga Surabaya Front Anti Militer menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025) siang. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Para demonstran mengenakan kaos hitam dan membawa delapan tuntutan utama. Tuntutan tersebut antara lain penolakan fungsi TNI dalam ranah sipil, penolakan fungsi TNI di luar operasi militer (terutama di ranah siber), revisi Undang-Undang Peradilan Militer, dan pengembalian TNI ke barak serta pencopotan TNI dari jabatan-jabatan sipil.
Baca Juga: AJI Surabaya Kecam Polisi yang Pukul dan Intimidasi Jurnalis Saat Meliput Demo Tolak UU TNI
Para demonstran menilai pengesahan UU TNI yang baru akan melemahkan supremasi sipil di Indonesia. Aksi unjuk rasa diwarnai dengan pembakaran ban di depan barikade kawat berduri yang telah disiapkan aparat keamanan di depan Gedung Negara Grahadi.
Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Bakar Keranda, Tolak Efisiensi Anggaran Pendidikan
Juru bicara (jubir) aksi, Jaya, menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan penolakan terhadap poin-poin tambahan dalam UU TNI yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi hukum.
"Kami ada delapan poin tuntutan, dan poin-poin ini tentunya akan melemahkan supremasi sipil," tegas pria yang akrab disapa Jay ini, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Ratusan Demonstran Kepung Polda Jatim, Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi dan "Adili Jokowi"
Aparat keamanan tampak bersiaga mengawasi jalannya demonstrasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung dan situasi di sekitar Gedung Negara Grahadi masih terpantau kondusif, meskipun tetap dalam pengawasan ketat aparat. (pn3)
Editor : Wasi