pusaran.net – Seorang warga Kota Surabaya, Ardi Bagus Ferdiansyah, harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo akibat kecelakaan motor di daerah Balongsari. Namun, biaya perawatan yang mencapai Rp 85 juta menjadi beban berat bagi keluarganya.
Jasa Raharja hanya menanggung Rp 21 juta dari total biaya, sementara sisanya harus ditanggung sendiri oleh pihak keluarga. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, orang tua Ardi, Iksan, terpaksa mencari bantuan ke berbagai pihak demi melunasi tanggungan rumah sakit.
Baca Juga: Sarinah PDIP Surabaya Berbagi Takjil dan Kampanye Cegah Stunting di Bulan Ramadan
“Saya menghubungi Pak Achmad, Wakil Sekretaris PDIP, akhirnya dijembatani komunikasi dengan Ketua DPRD Adi Sutarwijono dan pihak manajemen RSUD Soetomo sehingga anak saya bisa pulang,” ujar Iksan.
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat, menjelaskan bahwa kasus kecelakaan seperti ini tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Semesta, melainkan oleh asuransi Jasa Raharja. Namun, ada batas plafon yang membuat pasien tetap harus menanggung biaya tambahan.
Baca Juga: Gelar Kerja Bakti, PDIP Surabaya: Komitmen Gotong Royong Peduli Wong Cilik
“Memang kalau Jasa Raharja plafonnya terbatas sehingga sisanya menjadi tanggungan pribadi, apalagi ada kejadian tertentu. Ini pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati. Bagaimanapun, pelayanan kesehatan merupakan hak warga masyarakat tanpa terkecuali!” tegas Achmad Hidayat.
Ia juga mengapresiasi pihak RSUD Dr. Soetomo atas kebijaksanaan mereka dalam penyelesaian tanggungan pasien, serta peran Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, dalam membantu menjembatani komunikasi antara keluarga pasien dan rumah sakit.
Baca Juga: Banteng Surabaya Mendukung DPP PDIP Pemecatan Jokowi, Gibran, Bobby Nasution dari Anggota Partai
“Kita ingin layanan kesehatan semakin baik, tetapi di sisi lain kesadaran masyarakat untuk hidup sehat harus terus digelorakan dengan pola hidup bersih dan sehat sehingga kualitas kehidupan masyarakat semakin membaik,” tambahnya.
Achmad juga menegaskan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan pemerintah serta seluruh pihak terkait harus memastikan hak tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa hambatan.(pn2)
Editor : Wasi