Polisi Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Jombang

avatar pusaran.net

pusaran.net - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik pengoplosan gas elpiji atau gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku. Keempat pelaku yang diamankan MS, MM, AK dan SZ.

Baca Juga: Polisi Siagakan 164.298 Personil Gabungan untuk Arus Mudik Lebaran 2025

Modusnya pelaku SZ bekerja sama dengan pelaku AK melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 Kg (Subsidi) ke tabung LPG kosong (non subsidi) dengan kapasitas volume 12 Kg dan 50 Kg yang dilakukan sejak bulan Januari 2025 sampai tanggal 03 Maret 2025.

“Tabung 3 Kg yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing
tabung Non subsidi (LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg),“ kata AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, Selasa (4/3/2025) petang.

Diterangkan, kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari LPG 3 Kg ke tabung LPG berukuran masing-masing LPG 12 Kg membutuhkan sekitar 4 sampai 5 tabung gas LPG 3 Kg dan LPG 50 Kg membutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas LPG 3 Kg.

Baca Juga: Profile Irjen Pol. Nanang Avianto Resmi Jabat Kapolda Jatim

“Setelah gas dipindahkan ke tabung LPG non subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup menggunakan segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online melalui Lazada) yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual,“ seru dia.

“Pelaku SZ dibantu pelaku MS dan MM (supir dan kernet) untuk memperoleh LPG Subsidi 3 Kg dengan cara membeli di toko dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp 20.000 sampai Rp 21.000 dan menjual LPG Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang,“ lanjutnya.

Baca Juga: Pedang Pora Warnai Penyambutan Irjen Pol Nanang Avianto Jabat Kapolda Jatim

Sementara untuk tabung LPG 12 Kg dijual dengan harga Rp. 130.000 sampai Rp 140.000 per/ tabung dan tabung LPG 50 Kg sebesar Rp. 550.000 sampai Rp 575.000 per tabung.

Pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1 ancaman pidana 6 tahun dan denda 6 milyar. (pn3)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal