pusaran.net - Kasus kekerasan terhadap siswa sekolah di Surabaya yang viral di media sosial terus bergulir. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak telah memeriksa delapan saksi, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto.
Meskipun telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka pada kasus ini. Video viral yang merekam aksi kekerasan verbal seorang pria dewasa kepada seorang anak sekolah terus didalami Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Puluhan Pelajar Surabaya Kampanye Pencegahan Kekerasan di Dunia Digital
"Sebanyak 8 saksi telah diperiksa, termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto, yang dalam video tersebut memerintahkan anak sekolah berinisial E-S untuk merangkak dan menggonggong seperti anjing," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Tim CFCI UNICEF Kagum dengan Persiapan Surabaya Kota Layak Anak Dunia
Dalam kasus ini, saksi terlapor Ivan Sugianto, yang merupakan seorang pengusaha, telah diperiksa sebanyak tiga kali. Meskipun telah diperiksa, namun saksi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral. Menurut Dirmanto, kasus ini telah menuai kata sepakat untuk saling meminta maaf. "Namun, pihak sekolah, meskipun kasusnya telah damai, menginginkan proses pidana tetap berlanjut," tandasnya.
Baca Juga: Di SGE 2023, Kak Seto dan UNICEF Kampanyekan Pencegahan Kekerasan Seksual Anak
Seperti diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong oleh wali murid. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi, serta berharap mendapat keadilan. Kasus ini sendiri berawal dari candaan korban yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut.(pn1)
Editor : Wasi