Konfercab Kisruh, Ternyata DPC Surabaya Tidak Pernah Sosialisasi Peraturan PDIP 28/2019

avatar pusaran.net

Pusaran.Net Kisruh pemilihan Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya belum berakhir, sejak Konferensi Cabang, Minggu (7/7/2019), diskors.

Sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) di level kecamatan menuntut DPP PDIP untuk menunjuk Whisnu Sakti Buana, ketua lama, Ini sesuai hasil Rapat Kerja Cabang (Rakercab) 27 Juni di Gedung Wanita.

Ternyata para PAC PDIP tidak tahu isi Peraturan PDIP 28/2019, yang mengatur mekanisme penjaringan Ketua DPC. Juga, kewenangan pengambilan keputusan yang mutlak berada di tangan DPP PDIP.

Sosialisasi (Peraturan PDIP 28/2019) belum pernah ada, kata Hariaji, Ketua PAC PDIP Krembangan ketika dihubungi media.

Menurut hasil Rapat Kerja Nasional PDIP dan Rapat Kerja Daerah PDIP Jatim, DPC PDIP di level kabupaten/kota harusnya menggelar sosialisasi mekanisme pemilihan Ketua DPC, dengan menerangkan gamblang Peraturan PDIP No. 28/2019.

Setelah itu, baru dilakukan rapat PAC untuk menjaring calon ketua DPC. Namun. Yang terjadi di Surabaya justru sebaliknya.

Kami rapat PAC dahulu, digerakkan untuk memilih satu nama, Pak Whisnu Sakti Buana. Hasilnya, setelah itu dituangkan dalam Berita Acara, kata salah seorang pengurus PAC, yang tidak mau disebut nama.

Ada pula PAC yang tidak menggelar rapat, seperti Kecamatan Bulak. Saudara Riswanto selaku Ketua PAC tidak pernah menggelar rapat internal, tetapi tahu-tahu sudah keluar nama calon, kata Yosef Aji Haryadi, Wakil Ketua PAC Bulak.

Rakercab yang mestinya menjadi ajang sosialisasi Peraturan PDIP 28/2019 berubah haluan menjadi ajang dukungan untuk Whisnu Sakti Buana.

Ya di Rakercab 27 Juni, semua PAC menyerahkan berita acara untuk Pak Whisnu Sakti, yang sebelumnya telah diisi, kata seorang peserta Rakercab, yang takut menyebut nama.

Bahkan, Rakercab dibelokkan untuk menetapkan Whisnu Sakti Buana, yang juga Wakil Walikota itu, menjadi Calon Walikota Surabaya tahun 2020. Semua berlangsung aklamasi, kata dia.

Karena tidak memahami Peraturan PDIP 28/2019, maka ketika Konfercab Minggu 7 Juli lalu, DPP PDIP mengumumkan Ketua DPC Kota Surabaya Adi Sutarwijono, dan bukan Whisnu Sakti, para PAC bereaksi keras.

Padahal dalam Peraturan PDIP itu sudah diatur kewenangan masing-masing tingkat. Level PAC di kecamatan, DPC di kabupaten/kota, DPD di tingkat provinsi, dan DPP di level pusat, semua punya kewenangan mengusulkan.

Sedangkan kewenangan untuk memutuskan menjadi domain DPP PDIP. Bahkan di pasal 44 ayat 1 Peraturan PDIP 28/2019, disebutkan DPP PDIP berwenang untuk menunjuk Ketua DPC, di luar nama-nama yang diusulkan dari bawah. (pn2)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal