Pusaran.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menolak dua pasangan calon perseorangan (Bapaslon) Asrilia Kurniawati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti pada pemilihan walikota dan wakil walikota Surabaya 2024 tidak memenuhi syarat minimal dukungan (Syarminduk).
"Keduanya tidak lolos syarat calon penentuan independen Pilwali. Karena syarat dukungan harus mengumpulkan 144.209 atau 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024 sebesar 2.218.586.,"kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Senin (13/5/2024)
Baca Juga: Daftar ke KPU Surabaya, Eri Cahyadi - Armuji Naik Becak di Kawal Ribuan Simpatisan
Bapaslon walikota-wakil walikota Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono, SE mengunggah 1.106 dukungan dengan sebaran di 29 dari minimal 16 kecamatan pada aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada).
Sedangkan Bapaslon walikota-wakil walikota Drs. Ec. Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti, SH., MH, menyerahkan file berisi form dukungan 90.007.
“Asrilia sama Satrio pada akhirnya dinyatakan dukungan yang diserahkan dikembalikan krn tidak
Meemuhi sejumlah minimal syarat dukungan. Kemudian hadir bapaslon yang juga dinyatakan syarat dukungannya dikembalikan karen belum memenuhi,”tambah Nur Samsi
Syamsi menjelaskan kedatangan dua bapaslon, Minggu, (12/5/2024) malam. Kedatangan kedua pasangan pertama yang datang pertama yakni Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono diminta menyerahkan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Baca Juga: Seleksi Anggota KPU, Timsel Jatim 3 Dorong Keterlibatan Perempuan
Yaitu penyerahan dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (softcopy) tetapi tidak melalui Silon.
“Sekitar 1 jam setelah kedatangannya, dimana saat itu sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan,” katanya.
Sedangkan yang hadir kedua, Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti, memilih mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu di Surabaya Capai 100 Persen
“Mereka mengirim melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB, dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Syamsi menambahkan berdasarkan Undang-Undang KPU dan peraturan tahapan penyerahan dukungan sampai batas waktunya, sehingga tidak ada bapaslon tidak menenuhi syarat.
“Penyerahan dukungna paling akhir 12 mei 23.59. Ada 2 bapaslon dinyatakn tdk memenuhi syarat dukungan minimal. Dalam istilah undang-undang pada istilah gugur tapi tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.(pn1)
Editor : Wasi