Polisi Grebek Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya, 11 Orang Diamankan

avatar pusaran.net

Pusaran.net - Unit Satresnarkoba Polrestabes menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya, pada hari Kamis 18 April 2024  sekira pukul 12.00 Wib,  menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya.

Saat gelar jumpa pers di Polrestabes Surabaya Kasi Humas AKP Widhi Haryoko di dampingi Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menerangkan dari penggrebekan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus 11 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (18/04/24)

Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Narkoba

Ke 11 orang pelaku yang di amankan, DN (24) warga Kunti Surabaya, SBA ( 33) warga Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Waru Sidoarjo, SA ( 39) warga Peneleh Surabaya, APP (23) warga Sidoarjo, BR (34) warga Kedung manggu Surabaya, AS (24) warga Simo Gunung Surabaya, dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya.

"Pengungkapan ini merupakan atensi dari bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jatim," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Haryoko Widhi.

Lebih lanjut Haryoko Widhi menjelaskan,penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya

Berdasarkan pengakuan DN, SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB para tersangka datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO) kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup terdiri dari ruangan biasa dan Ruangan AC
tersangka DN berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkan tersangka SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna.

Baca Juga: BBHAR PDI Perjuangan Surabaya Serukan Pengawasan Ketat atas Netralitas Pejabat di Pilkada 2024

"Hasil urine 11 orang Tersangka
positif mengandung Methamphetamine,"ujarnya.

Sementara Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, dari 11 orang pelaku yang di amankan 10 diantaranya merupakan pengguna dan 1 orang terindikasi sebagai bandar

"Setelah kami periksa 1 dari 11 orang diduga sebagai bandar,"pungkasnya

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologis Pembacokan Warga Ketapang Laok, Sampang

Dari hasil penggeledahan petugas temukan barang bukti yakni, 15 korek api, 12 alat hisap, 10 pipet, 6 klip sisa pakai, 1 bungkus sabu, 7 handphone, 3 tas serta uang sebesar Rp 251 ribu

Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 15 tahun penjara (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal