Tersangka Pengancam Tembak Anis Baswedan Tidak Ditahan
Caption: Tersangka Pengancaman Paslon Nomor Urut 1 Anis Baswedan Saat Dikeler Polisi
Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Milenial Komplotan Begal Asal Pasuruan, Tak Segan Lukai Korbannya
Pusaran.Net - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, sampai saat ini secara intensif melakukan pemeriksaan kepada Arjun Wijaya Kusuma, (23) warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang mengancam menembak Anis Baswedan, Calon Presiden (Capres) nomor urut 1.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, pelaku pengancaman seorang buruh angkut di salah satu pasar di Jember.
"Motif pelaku bahwa tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di tiktok dengan spontan mengomentari dengan nada mengancam akan menembak salah satu paslon capres," kata Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/1/2024).
Tersangka dikenakan pasal 29 Undang Undang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda 750 juta.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Batu
"Penyidik sudah memeriksa saksi dan ahli ada 3 orang saksi dan 2 orang ahli ITE dan Bahasa," tambahnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu Screnshot komentar di salah satu tiktok, HP jenis Poco dan satu akun tiktok.
"Kami menghimbau, bahwa untuk bermedia sosial lebih bijaksana dan jangan sampai digunakan untuk mengancam seperti yang dilakukan oleh tersangka AWK," terang Dirmanto.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat
Untuk hasil pemeriksaan tidak ada ikatan antara tersangka dengan kelompok lain. Dan untuk semua yang terkait dengan proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan.
"Untuk media sosial yang lain Polisi akan terus melakukan monitoring terhadap akun akun di medsos," tutup dia.
Sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun dan tersangka tidak dilakukan penahanan. (pn3)
Editor : Wasi