Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala Cabang PT Prinus Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Baku Ikan Tengiri

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan MH yang merupakan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Prinus). Penahanan ini usai kejaksaan mengembangkannkasus terhadap dua tersangka sebelumnya Sugiyanto Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dan Ahmad Rifan selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya dimana keduanya sudah inkrah.

"Jadi modus tersangka ini mencairkan uang yang diajukan oleh kedua terpidana sebanyak dua kali sehingga perusahaan PT Pernus mengalami kerugian mencapai Rp 567.568.000," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Rp 3 Miliar, Saksi Ahli Perdata Beri Keterangan di Pengadilan

Jemmy mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pembelian atau pengadaan bahan baku ikan tengiri steak yang ternyata pengadaan tersebut fiktif. "Jadi modal berita acara tersebut PT Prinus mencairkan uang tersebut yang membuat perusahaan ini alami kerugian," terangnya.

Kasus ini bermula PT. ILI mengajukan Permohonan Kerjasama untuk Jual beli ikan tenggiri Steak. Dalam kerja sama itu PT Prinus tidak melakukan survey atau melihat kondisi perusahaan tersebut.

Baca Juga: Putusan Bebas Ronald Tannur, Praktisi Hukum Dukung JPU Lakukan Kasasi

Usai melakukan kerjasama itu, PT Prinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp. 446.997.600 sebagai pembayaran pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Dalam pencairan pertama yang ternyata oleh terpidana tidak dibelikan ikan tenggiri steak, perusahaan PT Prinus langsung melakukan survey. Namun oleh tersangka MH membuat berita acara survey yang tidak benar sehingga kembali PT Prinus melakukan pencairan sebesar Rp. 191.570.400 sebagai pembayaran tahap kedua.

Baca Juga: Pelimpahan Tahap Dua, Polisi Serahkan Ronald Tanur Pembunuh Pacar ke Kejari Surabaya

Namun kembali oleh terpidana uang tersebut tidak dibelikan bahan baku tenggiri steak. Hasilnya Kejaksaan menemukan adanya tindak pidana korupsi usai adanya temuan dari hasil audit.

Dengan perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan," ucapnya. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal