Pusaran.Net - Rumah bandar narkoba berinisial SH (54) asal Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari Surabaya di gerebek polisi
Penggerebekan tersebut terjadi sekitar saat sebelum adzan subuh berkumandang pada Kamis (22/12/2022) lalu. Penggerebekan itu dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Yoyok Hardianto.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda Jatim Soroti Integritas dan Profesionalisme
"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi (TO) kami. Darinya tim kami sita 30 poket sabu siap edar dengan berat total 73,18 gram, dan serbuk pil ekstasi 0,28 gram, uang hasil penjualan sabu Rp 4,5 juta," ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri. Rabu (18/1/2023).
Alumni Akpol tahun 2004 ini menambahkan dari hasil interogasi kegiatan jual beli sabu itu telah dilakukan oleh SH sudah berjalan lama sejak 3 tahun lalu.
Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025
"Sepak terjang bandar ini tergolong cukup cepat dalam mengedarkan sabu, 5 sampai 10 gram perminggunya. Diperkuat dari barang bukti 73,18 gram yang kami sita itu baru 2 hari diterimanya dan belum sempat diedarkannya," bebernya.
Selain itu SH mengaku jika barang bukti tersebut disuplai oleh seseorang berinisial AS yang saat ini tengah dilakukan pengejaran polisi.
Baca Juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro
"Sekali pesan barang Rp 25 juta, barang bukti itu diantarkan oleh kurir atasnya ke rumah SH pada Selasa (20/12/2022) dan sistem pembayarannya pun sistem kredit atau dilunasi setelah laku," urainya.
Atas perbuatannya SH terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(pn1)
Editor : Wasi