Pusaran.Net - Polisi menangkap spesialis pencurian pada rumah sakit di Surabaya. Mereka adalah Syaif Alias Ipul, warga Pogot Jaya dan Stef Alias Tetet, warga Petemon Timur Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu pada Selasa (22/12/2022) sore Desember sekitar pukul 17.00 WIB. Tepatnya, di Makam Putat Gede, Jalan Putat jaya, Surabaya.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Sadis Ngawi Seorang Psikopat Narsistik
Mirzal menuturkan, hal itu bermula ketika ada laporan polisi terkait maraknya perkara pencurian barang milik pasien atau penunggu RSU Dr. Soetomo dan Dr. Soewandi. Saat didalami, petugas menemukan titik terang lantaran telah memperoleh identitas dan keberadaan kedua pelaku.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung memburu keduanya. Mengingat, belakangan curanmor di Surabaya marak dan menjadi perhatian masyarakat.
"Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, melakukan cek Tkp, interogasi saksi-saksi. Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi profil dan keberadaan pelaku, tim opsnal mengamankan para tersangka di sekitar Makam Putat Gede Surabaya," kata Mirzal, Sabtu (24/12/2022).
Selanjutnya, Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat didalami, para tersangka melancarkan aksinya bersama-sama.
Baca Juga: Kepribadian Ganda Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya
"Mereka mencuri dengan cara mobile mencari sasaran berupa barang milik pasien atau penunggu RS yang kurang atau lengah pengamanannya. Setelah mendapatkan kesempatan tersangka SF (Syaif) mengambil barang tersebut dan tersangka ST (Stef) mengawasi dari kejauhan," ujarnya.
Setiap berhasil melancarkan aksinya, barang hasil curian tersebut langsung dijual keduanya. Hal itu dilakukan pada penadah berinisial ALD yang kini menjadi DPO kepolisian.
Saat mendalami rekam jejak keduanya, rupanya Stef dan Syaif berulangkali melakukan aksinya. Bahkan, pernah dipenjara dengan kasus serupa.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemilik Panti Asuhan di Surabaya yang Cabuli Anak Asuhnya
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, selain melakukan Curat di TKP tersebut diatas, tersangka juga melakukan pencurian di beberapa TKP lain, di Simokerto sebanyak 12 kali, Gubeng 7 kali, dan Tandes sebanyak 2x. Untuk SF, residivis dan pernah di tahan sebelumnya dalam kasus 363 KUHP (curanmor) tahun 2022 polsek Sawahan dan Polsek Dukuh pakis di 2021," tuturnya.
Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga 1 unit motor Suzuki Bravo hitam AG 6938 PT (sarana) dan sebuah smartphone beserta kardusnya sebagai barang bukti.(pn1)
Foto Istimewa
Editor : Wasi