Pusaran.Net - Seorang kuli bangunan berinisial AF (32) asal Jalan Pandugo, Rungkut Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti terlibat peredaran narkoba paket komplit.
Dia ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Bay Pas Juanda, Sidoarjo. Sekitar pukul 15.30 Wib, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 butir pil ekstasi warna hijau, 3 bungkus paket ganja dengan berat total 9,87 gram dan sebuah ponsel.
"Barang bukti tersebut dikemas dalam sebuah kotak merah, rencananya akan di ranjau di daerah yang diperintahkan oleh bandar atasnya," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (26/10/2022).
Setelah itu, tambah Daniel. Pelaku juga di gelandang ke rumah kosnya yang berada di Jalan Abdul Rahman, Sedati Gede, Sidoarjo.
Disana polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 4 bungkus paket ganja dengan berat total 89,36 gram, 2 linting ganja dengan berat total 1,49 gram dan 8 poket sabu siap edar dengan berat total 1,69 gram.
Baca Juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro
Selain itu juga ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 pipet, alat hisap, 6 bendel plastik klip kosong, 1 kotak kosong.
"Jadi total barang bukti yang disita dari penangkapan AF ini jika ditotal yakni 100,72 gram ganja, 1,69 sabu, dan satu butir pil ekstasi. Mayoritas barang bukti ditemukan di safe house tersangka," bebernya.
Dari hasil introgasi, AF mengakui jika mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang bandar berinisial Roy (DPO).
Baca Juga: 2 Pekerja di Sidoarjo Tewas Keracunan Zat Kimia Saat Lakukan Ini
"Tersangka dijanjikan upah berupa sabu, jika berhasil meranjau barang bukti tersebut kepada pembeli atau pasien dari bandarnya," tukasnya.
Sementara dari perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(pn1)
Editor : Wasi