Polisi Tetapkan Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosa Pemandu Karoke

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Terduga pelaku pemerkosaan pemandu karaoke di Surabaya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (31/3/2022) petang ini. Bahkan, ia langsung ditahan dan menghuni sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Perihal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi detikJatim. "Benar, (KT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan)," kata Mirzal, Kamis (31/3/2022).

Mirzal menjelaskan, selama penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan itu, diketahui bahwa KT melakukan pemerkosaan ketika korban, DA (24) dalam keadaan pingsan.

Pada saat DA selesai kerja sebagai pemandu lagu di karaoke M9, korban dalam keadaan mabuk. Saat itu, korban tidak bisa pulang dan memutuskan masuk ke ruangan 101 yang ada dibelakang bar dan berganti baju daster.

Saat itu, DA tengah mengenakan rok pendek dan tidur di sofa ruang LC. Pada saat tertidur, korban merasakan ada yang meraba dan menyingkap roknya keatas. Dengan kondisi setengah sadar, korban menurunkan kembali roknya. Namun, ada yang menyingkap roknya kembali.

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 439/III/2021/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 maret 202, korban mengaku tubuhnya semakin lemas. Selanjutnya, korban merasakan ada yang menyentuh bibir dan tertindih.

"Saat korban berusaha bangun, terlapor (KT) mendorong pelaku, lalu terjatuh dari sofa dan muntah. Kemudian, korban menangis dan berteriak," ujarnya.

Merasa ada yang aneh, DA lantas menghubungi kekasihnya untuk segera menjemput. Lalu, DA meminta pihak manajemen untuk membuka cctv. Dari situ lah, baru diketahui bahwa ada seorang pria yang masuk ke kamar LC. Selanjutnya, DA langsung datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

Usai mengantungi ciri& -ciri dan identitas, pada hari Rabu (30/3/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Opsnal yang dipimpin AKP Drefani langsung mencari keberadaan KT. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap KT dalam kamar kosnya, tepatnya di Jalan Semolowaru Surabaya.

"Kemudian, yang bersangkutan kami amankan dan dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Selain mengamankan KT, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sebuah daster warna biru, sebuah rok pendek hitam, sebuah celana dalam warna merah muda, sebuah kaus kerah warna abu abu, sampai sebuah celana panjang warna hijau.

Akibat ulahnya itu, KT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia dijerat pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal