Eddy Christijanto Pastikan Anggota Satpol PP Pelaku Pemerkosa Mawar Sudah Dipecat

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto angkat bicara terkait oknum KTI yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pemandu lagu tempat karaoke di Surabaya

Eddy mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada KTI melalui Kecamatan Semampir. Menurutnya, sanksi hingga beragam upaya pembinaan tengah dilakukan pihak Kecamatan Semampir.

"Karena, memang pembinaan, pengawasan, sekaligus administrasinya ada di Kecamatan Semampir. Tentunya, yang melakukan tindakan dan pemeriksaan adalah di Kecamatan Semampir," kata Eddy, Kamis (31/3/2022).

Eddy menegaskan, status KTI adalah tenaga kontrak ketika dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu. Bahkan, Eddy memastikan, KTI sudah diberhentikan dari jabatannya.

"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot di Kecamatan Semampir," ujarnya.

Menurut Eddy, anggota seksi ketentraman dan ketertiban memang berpakaian Satpol PP. Namun, secara struktural, segala tupoksi mereka berada di bawah pembinaan Kasi Ketertiban dan Camat Setempat.

Eddy membenarkan bila wilayah Rungkut, Surabaya memang bukan bagian atau wilayah tugas dari KTI. Selain itu, pihaknya juga tetap memberikan sanksi kepada KTI.

"Menurut informasi, karena kan wilayah di Kecamatan Semampir, kejadiannya di Rungkut, kan itu bukan wilayah tugasnya. Jadi, sanksi yang kita berikan, kalau PNS kami proses sesuai prosedur disiplin pegawai. Kalau tenaga kontrak, langsung kita kasih sanksi tegas dan bisa-bisa diputus kontraknya," tutupnya.

Sebelumnya, pada Minggu (27/3/2022) lalu, mawar (bukan nama sebenarnya), dalam keterangannya, mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial KTI. Terlapor sendiri merupakan anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Kini, kasus tersebut masih bergulir dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pada Kamis (31/3/2022) ini pun, KTI telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Untuk mengantisipasi agar hal serupa tak terulang lagi, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melanggar aturan yang sudah ada. Salah satunya dengan tidak masuk RHU pada sejumlah titik di kota pahlawan.

"Khususnya, kepada anggota kami dan juga kepada Kasi Ketertiban di 31 kecamatan untuk seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya, untuk tidak masuk pada kegiatan RHU, kecuali sedang berdinas atau bertugas (pengawasan)," kata Eddy, Kamis (31/3/2022).

Eddy menjelaskan, pihaknya juga meminta para pimpinan Kasi Ketertiban di setiap kecamatan se-Surabaya untuk lebih tegas dan disiplin lagi perihal tersebut. Apabila masih nekat melanggar, akan ada sanksi tegas yang sudah menanti.

"Jadi mohon, itu bagian tupoksi dari Satpol PP dan Kasi Ketertiban, kami mohon dan instruksikan kepada anggota serta seksi ketertiban dan ketentraman di kecamatan dan anggotanya untuk tidak masuk mencari hiburan di RHU," tuturnya. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal