Pusaran.Net - Kalangan Penyedia Jasa Transportasi laut menyambut baik Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, Tentang Perjalanan Penumpang Kapal Laut tanpa menunjukan Test Covid-19, berupa Antigen dan PCR.
Diretur Usaha dan Operasional PT Dhama Lautan Utama (DLU) Rahmatika Ardianto mengharapkan dengan peraturan tersebut bisa meningkatkan kembali minat masyarakat menggunakan jasa angkutan laut.
"Aturan Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 ini, semoga jadi titik balik bagi pengusaha jasa angkutan laut. Khususnya, kita (PT Dharma Lautan Utama ),"katanya dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Jumat ( 11/3/2022).
Pasalnya, lanjut pria yang akrab disapa Rahmatika, selama pandemi Covid-19 dan kewajiban penumpang harus menunjikan hasol negatif uji Usap, pihaknya mengalami kerugian.
"Penumpang kapal.alami penurunan 80 persen per harinya,"ungkapnya.
Meski mengalami penurunan jumlah penumpang , namun PT Dharma Lautan Utama masih bisa bertahan menghadapi pandemi Covid-19.
"Saat pandemi, normal tiap harinya hanya 15 persen dari total jumlah penumpang,"pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut, seperti dilansir dari tempo.co, Senin, (7/3/2022) lalu. (pn1).
Editor : Pak RW